Template by:
Free Blog Templates

Jumat, 06 November 2009

ISTIHSAN ( ‎ألإستسحان )


Istihsan artinya mencari kebaikan, atau menganggap sesuatu lebih baik. Sedang menurut istilah diartikan:
ألعدول‎ ‎في‎ ألمسألةعن‎ مثل‎ ‎مالكم‎ ‎به‎ في‎ ‎أشباها‎ اليخلا‎ فه‎ ‎لوجه‎ أقوي‎ ‎
"berpaling pada sesuatu masalah dari sesuatu hukum yang sama menuju hukum lain karena ada alasan yang lebih kuat".
Jadi Istihsan adalah berpaling dari qiyas khafi atau dari hukum kulli menuju yang dikecualikan karena ada dalil yang lebih kuat. Seperti: membunuh orang Islam yang ditawan orang kafir dalam peperangan lalu ia dijadikan perisai, maka orang Islam itu boleh dibunuh, sebab menjaga kebaikan tentara Islam dan mayoritas umat.
Istihsan dibagi menjadi dua: pertama, segi dalil yang ditinggalkan dan dipakai, termasuk di dalamnya:
1) ‎ Dari qiyas yang jelas ( جلي ) menuju qiyas yang tidak jelas (‏ خفي ‏ ). Contohnya: menurut qiyas hak pengairan dan lalu lintas yang ada dalam tanah pertanian yang diwakafkan, tidak termasuk diwakafkan jika tidak disebutkan dengan tegas. Sedangkan berdasarkan ijtihad bisa termasuk wakaf.
2) Dari ketentuan nash yang umum menuju hukum yang khusus. Contohnya: pengecualian potongan tangan bagi pencuri (Al-Maidah: 38), sebab dalam keadaan kelaparan.
3) Dari hukum yang umum menuju hukum pengecualian. Contohnya: seseorang yang dititipi amanat, sesudah meninggalkannya maka dia harus mengembalikan atau menggantinya, jika dia lupa.
Menurut istihsan seorang ayah tak diwajibkan mengembalikan, karena ia dapat menggunakan harta-benda anaknya untuk bekal hidup karena rugi atau jatuh usahanya.
Pembagian Istihsan yang kedua adalah, sandaran yang dijadikan pedoman bagi Istihsan ada kalanya berupa qiyas seperti tersebut diatas, berupa nash seperti sabun atau adat kebiasaan seperti barang atau pakaian yang belum ada barangnya tetapi karena sudah terbiasa sehingga menurut Istihsan sah.
KEDUDUKANNYA
Golongan Hanafiah sangat mengagungkan Istihsan, Hambali dan Maliki juga memakainya tetapi masih membatasinya, sebab bukanlah sumber yang berdiri sendiri. Sedangkan Imam Syafi'i menentang Istihsan karena akan membuka pintu untuk menetapkan hukum sesuai kehendaknya. Beliau berkata:
"Barang siapa yang mempergunakan istihsan berarti dia telah membuat syariat baru".

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

my Blog


Sengaja saya ciptakan blog ini agar memudahkan saudara mencari materi pelajaran, khususnya yang berkenaan dengan pemuda dan islam. Dukungan dan motifasi dari kalian insyaALLAH akan menambah semangat saya mengembangkan blog ini.

Berapa jumlah pengunjung hari ini?

Powered By Blogger